Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba
Polres Metro
Polda Lampung – Terhitung dalam waktu satu hari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan
penangkapan terhadap empat remaja atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di tiga
lokasi yang berbeda. Selasa (07/05/2024).
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba
Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H
menjelaskan bahwa awal Sat Res Narkoba menangkap keempat remaja tersebut
di tiga lokasi yang berbeda.
Penangkapan
pertama dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro
dengan dua tersangka yang berinisial BH (24) dan AP (24) yang keduanya
merupakan warga Yosomulyo, Metro Pusat berikut barang bukti -8 (delapan) plastik
klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga
narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong,
11 (sebelas) buah pipet plastic dan 2 (dua) buah botol plastik bekas bong.
Selanjutnya
penangkapan kedua dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib di kelurahan Karangrejo, Metro Utara,
Kota Metro dengan satu tersangka berinisial ZFR (18), Dari tangan ZFR petugas
memperoleh barang bukti berupa 1 (satu)
buah kaca pyrex yang berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu dengan
berat kotor 1,34 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil sisa
pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan botol le minerale
dengan dua lubang di tutupnya.
Dan
penangkapan terakhir Sat Narkoba Plres Metro dilakukan pada hari Senin tanggal
06 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib di kelurahan Karangrejo, Metro Utara,
Kota Metro dengan tersangka berinisial M (25), dari tersangka ditemukan 1
(satu) buah kaca pirex yang berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu, 1
(satu) pack plastik klip bening ukuran sedang, 3 (tiga) pipet plastik, 1 (satu)
buah botol aqua yang tutupnya terdapat dua lubang.
Kasat menyatakan
bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas
peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Metro.
"Kami
akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap
jaringan lebih luas," tegasnya.
Para
tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun
untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan-penangkapan ini diharapkan
dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Metro
dan sekitarnya.
Lah nyatanya di kampung kami yg beralamatkan di kecamatan tanjung karang pusat kelurahan kelapa tiga jl h agusalim GG Sukasari rt 07 ini malah sarangnya narkoba nyatanya polisi ngak berani merajai tempat ini bahkan si bandarnya yg bernama tresno Andi gaek dan Candra mangkin bebas 24jam tanpa ada pihak polisi yg berani menagkapnya
BalasHapusapa polisi berani merajai tempat kami ini kayaknya takut sama sarang narkoba di tempat kami berani senggol
BalasHapusApa benar suatu hal tak mungkin aparat tidak berani menangkap perusak moral anak bangsa
BalasHapus