Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba


Polres Metro Polda Lampung – Terhitung dalam waktu satu hari  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan terhadap empat remaja atas dugaan  penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di tiga lokasi yang berbeda. Selasa (07/05/2024).

 

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H  menjelaskan bahwa awal Sat Res Narkoba menangkap keempat remaja tersebut di tiga lokasi yang berbeda.

 

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.00  Wib di Yosomulyo, Metro Pusat, Kota Metro dengan dua tersangka yang berinisial BH (24) dan AP (24) yang keduanya merupakan warga Yosomulyo, Metro Pusat berikut barang bukti -8 (delapan) plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, 11 (sebelas) buah pipet plastic dan 2 (dua) buah botol plastik bekas bong.

 

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Mei  2024 sekira pukul 23.00  wib di kelurahan Karangrejo, Metro Utara, Kota Metro dengan satu tersangka berinisial ZFR (18), Dari tangan ZFR petugas memperoleh barang bukti berupa  1 (satu) buah kaca pyrex yang berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,34 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram dan botol le minerale dengan dua lubang di tutupnya.

 

Dan penangkapan terakhir Sat Narkoba Plres Metro dilakukan pada hari Senin tanggal 06 Mei  2024 sekira pukul 23.00  wib di kelurahan Karangrejo, Metro Utara, Kota Metro dengan tersangka berinisial M (25), dari tersangka ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran sedang, 3 (tiga) pipet plastik, 1 (satu) buah botol aqua yang tutupnya terdapat dua lubang.

 

Kasat menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Metro.

 

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas," tegasnya.

 

Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan-penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Metro dan sekitarnya.

Komentar

  1. Lah nyatanya di kampung kami yg beralamatkan di kecamatan tanjung karang pusat kelurahan kelapa tiga jl h agusalim GG Sukasari rt 07 ini malah sarangnya narkoba nyatanya polisi ngak berani merajai tempat ini bahkan si bandarnya yg bernama tresno Andi gaek dan Candra mangkin bebas 24jam tanpa ada pihak polisi yg berani menagkapnya

    BalasHapus
  2. apa polisi berani merajai tempat kami ini kayaknya takut sama sarang narkoba di tempat kami berani senggol

    BalasHapus
  3. Apa benar suatu hal tak mungkin aparat tidak berani menangkap perusak moral anak bangsa

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu