Hendak Ingin Membuang Sabu : Dua Pelaku Ketahuan Sat Narkoba Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung, Sat Narkoba Polres Metro Metro berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdulrahman, S.Sos mengatakan kedua pelaku ditangkap Sat Narkoba Polres Metro pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib di Jl. Kamboja Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro.
“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib di Jl. Kamboja Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro anggota Sat Resnarkoba Polres Metro telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama DA dan RB, sewaktu hendak dilakukan penangkapan salah seorang terlapor yang posisinya dibonceng sepeda motor sempat membuang sesuatu yang mencurigakan,” ujarnya
“Anggota Sat Resnarkoba yang melihatnya selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan DA dan RB. Setelah mengamankan DA dan RB selanjutnya anggota Sat Resnarkoba membawa DA dan RB ke tempat dimana mereka membuang sesuatu yang mencurigakan tadi di Jl. Kamboja Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro, untuk melakukan penyisiran dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk "SURYA GUDANG GARAM" ketika dibuka dan diperlihatkan ke para terlapor didalamnya berisikan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang,” lanjut Kasat
Selanjutnya terhadap para terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar