Jual Jaringan Internet Dari Hasil Curi Data Telkom, Lima Pria Di Amankan Sat Reskrim Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro amankan lima orang yang di duga telah
mencuri data dari Telkom. Rabu (15/05/2024).
Kelima
terswangka tersebut masing-masing berinisial ARS, YB, PS, KW dan SW, Mereka di
tangkap karena terbukti melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik orang lain dengan cara apa pun, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat
(1) Jo Pasal Pasal 46, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Iformasi dan Transaksi
Elektronik dan Dugaan Tindak Pidana Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Ayat 1 Jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
Kasat
mengatakan, tujuan kelima pelaku memiliki peran masing-masing, 2 tersangka
berinisial ARS dan YB mertugas mencuri data jaringan internet milik Telkom dan
tiga tersangka lainnya berinisial PS, KW, dan SW bertugas sebagai reseler untuk
mengkomersilkan kepada sejumlah masyarakat secara ilegal.
Kasat juga
mejelaskan awal mula tindak pidana pencurian data ini sejak tanggal 1 Juli 2022
sampai dengan tanggal 06 April 2023 dan tindak pidana itu terungkap karena
pihak Telkom berinisiatif memasang CCTV sebanyak 1 (satu) unit di ruang FTM
Kantor Telkom Metro.
Di CCTV
tersebut terekam 2 (dua) orang tersangka yang merupakan teknisi berinisial ARS
dan YB masuk keruangan FTM untuk melakukan penyambungan ulang 9 (sembilan)
Catuan tersebut.
Karena
kejadian tersebut pihak Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 1,312,030,080. (satu miliyar tiga
ratus dua belas juta tiga puluh ribu delapan puluh rupiah) dan pada tanggal 25
April 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi
Laporan tersebut, Pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Unit Tipidter Sat
Reskrim Polres Metro melakukan pemanggilan terhadap kelimanya kemudian
dilakukan Pemeriksaan, serta melakukan Gelar Penetapan Tersangka dan kemudian dilakukan
Penangkapan dan Penahan.
Komentar
Posting Komentar