Pencuri Minyak goreng di Metro Barat ditangkap di serang Banten
Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Barat Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian di Gudang sembako Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 362 KUHP.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres
Metro Iptu Rosali, SH membenarkan berita penangkapan tersebut.
"Iya
benar, kita telah berhasil menangkap pelaku yang mengambil barang berupa minyak
goreng yang terjadi di Gudang sembako Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat
Kota Metro pada bulan februari 2024 yang lalu", Ucap kasat Reskrim.
Iptu Rosali,
SH menerangkan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada saat pelaku bekerja
sebagai kuli panggul dan memesan barang berupa minyak yang selanjutnya oleh
pelaku mengambil barang dengan cara melebihi barang dari jumlah D.O yang
ditentukan oleh perusahaan Toko Rama Jaya, sehingga korban mengalami kerugian
sebanyak 30 dus minyak makan merk minyak kita senilai Rp. 5.250.000,- ( lima
juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terjadi di Gudang sembako Kelurahan
Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro.
Mengetahui
kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
yang berwajib, selanjutnya Tim tekab 308 presisi Polres Metro bersama Unit
Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu
tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib berkerjasama dengan anggota Polsek
Kasemen Polres Serang Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku R als Y (39)
yang sedang berada di rumah kawannya yang berada di Desa Pamong kecamatan
Ciruas Kab. Serang Banten.
Selanjutnya terhadap
pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar