Polres Metro Amankan Remaja Yang Terbukti Simpan Obat-Obatan Terlarang
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil amankan seorang
remaja berinisial R (22) karena terbukti membawa dan menyimpan obat-obatan terlarang jenis tramadol tanpa
izin edar.
“Dari tangan
para tersangka di amankan barang bukti 11 Butir Bahan Adiktif Lainnya ( Narkoba
) Obat-Obatan Daftar G Nitrazepam, 3277 Butir Bahan Adiktif Lainnya ( Narkoba )
Obat-Obatan Daftar G Tramadol, 1 Unit Handphone Merk Iphone dan 1 Unit
Kendaraan Honda Vario 160”, kata Kasat
Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H saat di mintai
keterangan di ruangannya.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba
mengatakan, Adapun kronologis penangkapan dilakukan oleh Aiptu Danang Wicaksono
Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira
jam 20.30 WIB yang melihat tersangka membuang
sebuah tas di pinggir jalan Letjend Soeprapto Kel.Margorejo Kec.Metro Selatan.
Karena merasa
curiga, Aiptu danang menghentikan motor tersangka dan menyuruh tersangka untuk
mengambil kembali tas yang telah tersangka buang, alhasil saat tersangka
mengambil tas dan membuka nya tenyata di dalam tas tersebut berisi - 177
(seratus tujuh puluh tujuh) butir obat tanpa merk (diduga Tramadol), 13 (tiga
belas) butir obat merk mersi Alprazolam, 8 (delapan) butir obat merk ZYPAS
Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir obat merk Dumolid Nitrazepam.
Selanjutnya
terhadap tersangka di amankan di Polsek Metro Barat dan kemudian di serahkan ke
Sat Res Narkoba Polres Metro.
Selanjutnya oleh
Sat Resnarkoba dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang
berupa 3100 butir obat diduga tramadol.
“Saat ini
tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Polres Metro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut” Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar