Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Pelaku Curat Curanmor, Saat Ini Tersangka Masih Di Amankan Di Polres Tangerang
Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus TO Perkara dan TO orang Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHPidana. Jumat (17/05/2024).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian "Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib di Warung makan mie Dombleh JL. AH. Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro, Pelaku diduga merusak kunci stang kendaraan milik pelapor RMP (24) yang terparkir didepan warung dan membawa kabur kendaraan pelapor kearah pekalongan Lampung Timur.
Karena kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit kendaraan roda dua dan sebuah dompet yg di dalamnya berisi uang sebesar 800 ribu yang apabila di total kerugian pelapor sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro untuk di Proses Lebih Lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi salah satu tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berinisial D (28),selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ditemui fakta bahwa menurut keterangan istri tersangka bahwa tersangka telah tertangkap di Tangerang.
Mengetahui informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro segera menuju ke Polres Tangerang, Sesampainya di sana petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka D, Hasil pemeriksaan tersangka D mengakui perbuatanya sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polres Metro sebanyak 2 kali.
Tersangka juga mengakui telah berhasil mendapatkan dua unit motor dari dua TKP di Kota Metro tersebut. dan kedua kendaraan tersebut sudah dijual oleh rekan tersangka berinisial MM(DPO).
Saat ini Tekab 308 Presisi Polres Metro masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka D yang berinisial MM yang berstatus DPO.
Komentar
Posting Komentar