Akui 14 Kali Curi Motor Di Metro, Pria Ini Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap
kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363
KUHPidana.
Diketahui pelaku
berinisial FP (24) merupakan warga Tanjung Ratu, Lampung Tengah.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali,
S.H, M.H menjelaskan kronologi awal kejadian pada tanggal 11 Juni 2024 sekira
pukul 07.00 wib berawal ketika korban atas nama Retno di suruh ibu mertuanya untuk mengambi sayur di
kediaman mertuanya, setelah sampai di kediaman mertuanya korban langsung
memparkirkan kendaraanya di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih berada
di sepeda motor, sekira 15 menit sepeda motor korban di bawa oleh terduga
pelaku sebanyak 2 ( dua ) orang serta korban langsung meminta tolong kepada
masyarakat.
Setelah
mendapatkan informasi adanya pencurian sepeda motor di Jl. Budi Utomo, Kel.
Margorejo, Kec. Metro Selatan, Kota Metro. Anggota Tekab 308 Presisi Polres
Metro yang pada saat itu sedang melakukan patroli bersama dengan warga
melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku FP berikut barang bukti 1 Buah Kunci T, 1 Buah
Senjata Tajam, berikut kendaraan yang di kemudikan pelaku R2 Honda Beat warna
Hijau.
Pada saat di introgasi pelaku mengakui telah
melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum polres metro
sebanyak 14 (Empat Belas) Kali.
“Saat ini pelaku
berikut barang bukti telah kami amankan
ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar