Ancam Sebarkan Video Asusila Dan Pukuli Kekasihnya, Remaja Ini Di Amankan Ke Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Unit PPA Sat Reskrim
Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial ARS (20) warga Metro Selatan
atas dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam bunyi
Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 yang telah dia
lakukan ke pacarnya yang diketahui berinisial MRS (18).
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar,
kita telah amankan ARS (20) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan
kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS pada hari Minggu tanggal
26 Mei 2024 sekira Pkl. 22.00 Wib di Lapangan Rejomulyo Metro selatan kota Metro”,
Ucap Kasat.
Kejadian ini
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/156/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA
LAMPUNG yang telah di buat oleh pelapor atas nama Mulyono selaku orangtua dari
pada MRS tanggal 28 Mei 2024.
“Menurut
keterangan yang di berikan oleh MRS, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
pelaku ARS (20) dikarenakan dirinya menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan
hubungan intim, pelaku juga mengancam akan menyebarkan Video rekaman dirinya
saat berhubungan badan dengan pelaku pada bulan April 2024 di slah satu wisma
di Kota Metro dan MRS juga mengatakan sudah 2 kali kejadian kekerasan ini
dilakukan pelaku terhadap dirinya ”, Lanjut Kasat.
Atas dasar Laporan
Polisi yang di buat oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan
penyelidikan, hingga pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 mendapatkan info
bahwa pelaku berada di seputar Ganjar sari Kota Metro.
Selanjutnya
Unit PPA Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 10.00 Wib berhasil
mengamankan pelaku ARS (20) dan membawa pelaku ke Polres Metro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar