Palsukan Nota Pembayaran, Pria Ini Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap
Kasus Perkara tindak pidana Pemalsuan surat dan atau penipuan sebagaimana
dimaksud dalam bunyi Pasal 263 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana. Senin
(10/06/2024).
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
Dijelaskan
oleh Kasat Reskrim awal mula di ketahui tindak pidana tersebut saat pelapor
atas nama Steven melakukan pengecekan nota-nota, ternyata ditemukan sejak bulan
desember 2023 sampai bulan juni 2024 ada nota yang dipalsukan oleh pelaku
berinisial AZ (50) . Setelah diteliti kerugian pelapor sebesar Rp.4.000.000 (
empat juta rupiah), Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Metro.
Berdasarkan
laporan polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan
serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya Tim tekab
mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di rumahnya kemudian anggota
tekab 308 langsung bergerak menangkap tersangka di kediaman rumahnya.
Saat ini
pelaku berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar