Palsukan Nota Pembayaran, Pria Ini Di Amankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro


Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pemalsuan surat dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 263 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana. Senin (10/06/2024).

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

 

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim awal mula di ketahui tindak pidana tersebut saat pelapor atas nama Steven melakukan pengecekan nota-nota, ternyata ditemukan sejak bulan desember 2023 sampai bulan juni 2024 ada nota yang dipalsukan oleh pelaku berinisial AZ (50) . Setelah diteliti kerugian pelapor sebesar Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah), Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Metro.

 

Berdasarkan laporan polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya Tim tekab mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di rumahnya kemudian anggota tekab 308 langsung bergerak menangkap tersangka di kediaman rumahnya.

 

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu