Tak Sampai Sehari, Reskrim Polres Metro Tangkap 3 Pelaku Cabul, Dua Pelaku Berstatus Anak Dan Ayah
Polres Metro
Polda Lampung – Dalam satu hari,Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung
berhasil mengungkap tiga Laporan Polsisi terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak
dibawah umur yang dilakukan maasing-masing BAK (21) warga Lampung Tengah, MPS
(17) warga Metro Timur dan RS (51) warga
Metro Timur.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK yamg di wakili oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan terkait berita penangkapan tersebut dan menjelaskan secara
rinci terhadap tiga Laporan Polisi Tersebut.
“Kejadian
tindak pidana cabul yang pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/
VI/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Juni 2024, Pelaku
berinisial BAK (21) warga Lampung Tengah, Menurut keterangan anak korban
berinisial MB (14), tindakan cabul yang dilakukan pelaku terhadap dirinya terjadi
di sebuah kost-kostan yang berada di wilayah Yosodadi dan pelaku telah
mencabuli anak korban sebanyak 4 (empat) kali dalam 2 (dua) kali pertemuan”,
Jelas Kasat Reskrim.
“Kejadian
yang kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/ VI/2024/SPKT/ POLRES
METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Juni 2024 dengan anak pelaku berinisial MPS
(17) dan korban berinisial MAP (19) yang tidak lain adalah saudara
sepupu/kerabat dari anak pelaku, Kejadian berawal pada hari Jumat, Tanggal 21
Januari 2022 sekira pukul 11.00 Wib di
rumah anak pelaku yang beralamat di Metro Timur Kota Metro, adapun kejadian
tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban untuk melakukan Hubungan Suami
Istri dirumah anak pelaku, Selanjutnya Keesokan harinya anak pelaku kembali
memaksa Korban untuk melakukan Hubungan Suami Istri kembali di Kamar Mandi Pada
saat Korban sedang Mandi.” Lanjut Iptu Rosali.
“Kejadian
terakhir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/ POLRES
METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Juni 2024, Yang miris dari kejadian ini adalah Pelaku
berinisial RS (51) merupakan ayah kandung dari anak pelaku MPS (17) dan paman
dari korban MAP (19)” Ucap Kasat.
Kejadian ini
berawal pada Kamis Tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di rumah
pelaku yang beralamatkan di Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Adapun pelaku
melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban dengan cara memaksa
di kamar mandi. Korban merasakan persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh
pelaku hingga terakhir Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 10.00 wib.
Menanggapi
ketiga laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan angggota Unit
PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan terhadap para
tersangka di masing-masing lokasi kediaman para tersangka.
Penangkapan
pertama dilakukan oleh angggota Unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Polres
Metro dengan cara melakukan kontak dengan pelaku dengan menggunakan Handphone
Milik Korban agar pelaku menjemput Korban di rumah korban, setelah pelaku
berada di depan rumah korban, selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polres Metro
melakukan penangkapan pada pukul 15.00 Wib terhadap pelaku BAK (21).
Selanjutnya untuk
penangkapan pelaku MPS (17) dan RS (51) dilakukan oleh Unit PPA dan Team Tekab
308 Presisi Polres Metro dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan lokasi yang
sama dikarenakan pelaku MPS (17) dan RS (51) merupakan anak dan ayah, Keduanya
di tangkap di kediaman para tersangka di Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
“Saat ini
ketiga pelaku berikut barang bukti telah berhasil kita amankan ke Polres Metro
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar