Tak Setorkan Uang Ongkos Muatan, Seorang Supir Di Amankan Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus
perkara Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372
KUHPidana.
Adapun
pelaku dari tindak pidana ini adalah seorang pria berinisial DR (33) warga
lampung selatan yang merupakan supir mobil muatan milik korban atas nama Steven
(37).
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H menjelsakan kronologi kejadian berawal hari Selasa tanggal 07 Mei 2024
pelaku mendapat muatan angkutan garam dari Pati Jawa Timur Ke Bandar Lampung,
pada tanggal 10 Mei 2024 tiba di gudang di labuhan dalam bandar lampung muatan
garam di bongkar dan oleh saksi menyerahkan ongkos muatan sebesar Rp. 6.500.000
,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada korban.
Namun pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira
pukul 09.00 Wib, Saat pelaku kembali ke gudang Metro memarkirkan kendaraan akan,
tetapi pelaku tidak menyerahkan uang ongkos muatan kepada korban.
Karena
kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Uang Tunai sebesar Rp. 6.500.000 ,-(enam
juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan
Laporan yang di buat oleh korban, Sat eskrim Polres Metro melakukan serangkaian
penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 Tim
Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak
Pidana Penggelapan tersebut.
Berdasarkan informasi, pelaku berada di
wilayah Sidoarjo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Selanjutnya
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi
tersebut kemudian pada pukul 20.00 Wib berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku
DR (33) yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih
lanjut.
Komentar
Posting Komentar