Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Metro mengamankan
seorang berinisial FW (23) warga Lampung Tengah yang merupakan supir Truk pelanggar
lalulintas dan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori BII Umum yang
diduga palsu.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Lantas IPTU Sulkhan,
SH menjelaskan, supir truk tersebut diamankan lantaran melanggar lalulintas
dengan menerobos Traffic Light (TL) simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk
ke kawasan tertib lalulintas dalam kota.
“Anggota
Satlantas Polres Metro melakukan patroli hunting setelah itu ada kendaraan R6
yang melanggar lalulintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau
menuju ke Bandar Lampung. Kendaraan ini sehabis bongkar muat tepung dan dalam
keadaan kosong, kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan
bagi kendaraan roda 6 ke atas, melihat hal tersebut petugas dari Satlantas
Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut,”Ucap Kapolres saat di
konfirmasi di ruangannnya. Kamis (08/06/2024).
Ketika
petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan,
anggota Satlantas menemukan SIM B2 yang ditunjukan oleh supir truk tersebut
diduga palsu.
Saat
diinterogasi, FW mengaku mendapatkan SIM tersebut dari sesama rekan supirnya
yang merupakan driver lintas Lampung – Palembang.
“Menurut
keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp 2,5 juta
dengan rekan sesame supir dan dipesannya melalui COD,” sambungnya.
“Saat ini
supir truk berikut kendaraannya tersebut telah diamankan di Polres Metro dan
penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro”Tutup Kasat
Lantas.
Komentar
Posting Komentar