Janjikan Proyek Sekolah, Ibu Ini Di Amankan Ke Polres Metro Karena Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta
Polres Metro
Polda Lampung, METRO - Perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten
Lampung Tengah (Lamteng) lagi-lagi mencuat ke publik. Kali ini, kasus tersebut
tengah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro.
Ungkap kasus
tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/157/V/2024/SPKT/ POLRES
METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat
Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku, perkara
yang kini ditangani terkait dengan dugaan penipuan proyek yang mana
tersangkanya menarik uang setoran ratusan Juta rupiah dari korban.
Yang mana
terdapat tiga pejabat utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng
yang dikabarkan telah diperiksa Polisi di Metro. Sementara itu, ada pula satu
orang wanita yang diduga berperan sebagai kontraktor pengumpul uang setoran
proyek kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awal Kejadian
penipuan tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul
18.30 wib, dikantor CV. Nagatama Sejahtera Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota
Metro terlapor berinisial AIP (41) datang dengan maksud menawarkan proyek
pekerjaan rehap sekolah di Dinas pendidikan Lampung Tengah senilai Rp.
6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dan pelaku mengaku menyetor sejumlah uang
senilai Rp. 800.000.000,- untuk mendapatkan proyek tersebut ke Dinas pendidikan
Lampung Tengah dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran
uang tersebut dan daftar paket pekerjaan yang akan direhab selanjutnya korban berinisial
D (54) disuruh bekerja sama terhadap proyek tersebut dengan modal dan
keuntungan dibagi menjadi dua”, Ucap Kasat.
Selanjutnya
korban diminta menyetorkan kembali uang senilai Rp. 400.000.000,- kepada terlapor
AIP (41) dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani terlapor
AIP. kemudian setelah satu bulan pelaku AIP menghubungi bahwa ada tambahan
untuk pekerjaan MCK disetiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada
Dinas Binamarga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp.
200.000.000,- namun oleh korban disetorkan secara mencicilnya hingga seluruhnya
berjumlah Rp. 102.000.000,- dan dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan
tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024, namun sampai Waktu
yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai
Rp 552.500.000 dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Metro.
Kasat Reskrim
Polres Metro mengaku telah memeriksa 6 orang saksi atas perkara tipu-tipu
proyek palsu Lampung Tengah jilid 2 tersebut.
"Dalam
perkara ini kita sudah memeriksa 6 orang saksi, yang mana 3 orang diantaranya
merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi
terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan," paparnya.
Berdasarkan
laporan yang di buat oleh korban, Sat Reskrim Polres Metro melakukan
serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Juli
2024 sekira pukul 18.00 Wib, terlapor
datang ke Polres Metro dan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan
setelah dilakukan gelar perkara statusnya
dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan setelah itu diterbitkan Surat
perintah penangkapan terhadap tersangka AIP (41).
“Saat ini
tersangka AIP sudah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut”, Tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar