Janjikan Proyek Fiktif, Pria Ini Di Amankan Tekab 308 Ke Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro amankan seorang pria yang di duga
telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana
dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372
KUHP.
Diketahui
pria tersebut berinisial MZ (35) warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten
Pringsewu.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat
Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan modus operandi dijalankan pelaku dengan
menjanjikan korban atas nama Aji. F (35) pekerjaan proyek jalan pada dinas PU
Kab. Lampung Timur untuk TA 2022.
Kasat juga
membeberkan kronologi awal bermula pada hari sabtu tanggal 25 Desember 2021
sekira pukul 15.00 wib yang berlokasi di rumah saksi atas nama Heri A yang
beralamatkan di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur, Di kediaman saksi
tersebut korban Aji. F (35) menyerahkan uang senilai Rp.100.000.000,00 (
seratus juta rupiah ) disaksikan saudara saksi kepada pelaku MZ (35) yang mana
uang tersebut sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada dinas PU
Kab. lampung timur untuk TA 2022.
Untuk
meyakinkan korban Aji (35), pelaku MZ saat itu memberikan kwitansi bukti tanda
terima uang tersebut kepada korban Aji, Namun hingga akhir tahun 2022 ternyata
pekerjaan yang sudah dijanjikan oleh pelaku MZ tidak ada dan uang korban Aji sampai saat ini tidak di
kembalikan.
Korban Aji
sudah berusaha menghubungi pelaku MZ, Namun pelaku sudah tidak bisa di hubungi
lagi, Karena kejadian tersebut korban melaporkannya kepolres Metro.
Berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/B/139/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal
06 Mei 2024 petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga
penyelidikan serta telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang
buktinya.
Hingga pada hari
Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 16:00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi
Polres Metro melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku MZ dan diketahui
pelaku berada di rumah orang tuanya yang beralamatkan di Desa Benteng Sari, Kec.
Jabung, Kab. Lampung Timur, Dan berdasarkan informasi tersebut Tekab 308
Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa
pelaku ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar