Kedapatan bawa Sinte, Seorang Pemuda dibawa Kekantor Polisi


Polres Metro Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil tangkap seorang pemuda berinisial MKAK Alias A (24th) warga Jl. Dahlia Barat Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro karena terbukti membawa dan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis, (Selasa 20/8/ 2024)

 

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian ditemukan dari dalam saku bagian depan sebelah kiri 1 (satu) buah kotak rokok merk "BEWARE" sewaktu dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisi 15 (lima belas) lembar plastik klip ukuran kecil berisi daun - daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis.,” kata Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H saat di mintai keterangan di ruangannya.

 

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba mengatakan, Adapun kronologis penangkapan berawal saat tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

 

“Selanjutnya berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib di salah satu kamar kost yang berada di Jl. Bougenfil Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat Kota Metro, anggota Sat Resnarkoba Polres Metro mengamankan seorang pemuda bernama MKAK alias A yang pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian ditemukan dari dalam saku bagian depan sebelah kiri 1 (satu) buah kotak rokok merk "BEWARE" sewaktu dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisi 15 (lima belas) lembar plastik klip ukuran kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” ucap Kasat.

 

Dari hasil penggeledahan ditempat kejadian perkara ditemukan - 1 (satu) buah tas pinggang warna merah hati tanpa merk, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, 20 (dua puluh) pack plastik klip berukuran kecil dan 15 (lima belas) lembar plastik klip berukuran kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor 7,29 gram.".Ujar Iptu Hendra.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abudurahman, S.Sos, M.H.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu