Palsukan Surat Izin Utilitas Fiber Optik (FO), 2 Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro berhasil melakukan ungkap
kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam bunyi
pasal 263 KUHPidana. Selasa (28/08/2024).
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
Dijelaskan
oleh Kasat Reskrim menjelaskan kronologi tindak pidana pemalsuan tesrebut
berawal pada sekitar bulan Juni 2024 pihak PT.Jevans Putra Mandiri telah
menugaskan saksi an. MARGONO untuk mengurus surat rekomendasi izin pekerjaan
utilitas fiber optik ( FO ) di Kota Metro.
Selanjutnya
saksi an. Margono sempat mengirimkan surat permohonan izin pemanfaatan dan
penggunaan bagian bagian jalan utilitas fiber optic diwilayah Dinas PU dan Tata
Ruang Kota Metro dengan balasan pihak dinas PU belum dapat memberikan
rekomendasi dikarenakan sedang menunggu aturan tentang hal tersebut.
Kemudian
saksi an. Margono bertemu dengan dua terduga tersangka yang masing-masing
berinisial ES (53) warga Lampung Utara dan HW (58) warga Bandar Lampung yang
keduanya mengaku anggota dari salah satu Ormas dan dapat membantu saksi an.
Margono untuk mngurus surat rekomendasi tersebut dengan biaya pengurusan
sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ).
Dan pada
tanggal 11 Agustus 2024 terduga
tersangka ES (53) dan HW (58) datang menemui saksi an.Margono di mess dan
menunjukan kepada saksi an.Margono 2 ( dua ) lembar surat rekomendasi izin
pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) Nomor : Tel/112/PW130/DID-B0400000/2024,
tanggal 07 Agustus 2024 namun pada saat itu surat tersebut tidak diberikan
kepada saksi an. Margono dengan alasan akan di fotocopy terlebih dahulu.
Hingga pada
tanggal 12 agustus 2024 terduga pelaku ES (53) mengirimkan 2 ( dua ) lembar
surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic ( FO ) dalam bentuk
format PDF melalui pesan Whats Up (WA) kepada saksi an. Margono.
Atas dasar
surat tersebut PT.Jevans Putra Mandiri mulai mengerjakan pekerjaan pemasangan
fiber optic di Kota Metro pada hari jumat tanggal 23 agustus 2024 namun
kemudian pada hari senin tanggal 26 agustus 2024 baru diketahui bahwa 2 ( dua )
lembar surat rekomendasi izin pekerjaan utilitas fiber optic (FO) tersebut
diduga palsu.
Mengetahui
hal tersebut pelapor An. Roby (47) selaku perwakilan dari PT.Jevans Putra
Mandiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan
Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan
serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, hingga akhirnya pada hari selasa
tanggal 27 Agustus 2024, Unit Tipikor Sat Reskrim berhasil mengamankan kedua
pelaku berinisial ES (53) dan HW (58) di kediamannya masing-masing dan di bawa
ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar