Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan 2 Pelaku Curat Burung Murai


Polres Metro Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

 

“Benar, kita telang ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi nomor : Laporan Polisi Nomor :  LP/B/250/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG dengan terduga pelaku sebanyak dua orang masing-masing berinisial KSP (30) dan RT (25) yang keduanya merupakan warga Metro Pusat” Ucap Kasat.

 

Berdasarkan keterangan korban an. Andang (29) awal mula kejadian diketahui korban pada Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib, Diduga para pelaku masuk melalui pagar yang tingginya kurang lebih 2,10 m kemudian pelaku masuk rumah korban dan mengambil 1 (satu) ekor burung jenis ngurai batu beserta 1 (satu) buah sangkarnya yang berada di dala garasi, atas kerjadian tersebut korban pada keesokan harinya tanggal 23 agustus 2024 melaporkan kejadian tersebut ke polres metro.

 

Berdasarkan laporan polisi yang di buat oleh korban, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 21:40 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil melakukan penangkapan terhadap RT (25) dan KSP (30) kediamannya masing-masing dan saat ini keduanya berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Operasi Patuh Krakatau 2024 Segera Digelar: Polda Lampung Gencar Tertibkan Pengendara

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu