Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan 2 Pelaku Curat Burung Murai
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak
pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363
KUHP.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Benar, kita
telang ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan
Polisi nomor : Laporan Polisi Nomor :
LP/B/250/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG dengan terduga pelaku
sebanyak dua orang masing-masing berinisial KSP (30) dan RT (25) yang keduanya
merupakan warga Metro Pusat” Ucap Kasat.
Berdasarkan
keterangan korban an. Andang (29) awal mula kejadian diketahui korban pada Hari
Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib, Diduga para pelaku masuk
melalui pagar yang tingginya kurang lebih 2,10 m kemudian pelaku masuk rumah
korban dan mengambil 1 (satu) ekor burung jenis ngurai batu beserta 1 (satu)
buah sangkarnya yang berada di dala garasi, atas kerjadian tersebut korban pada
keesokan harinya tanggal 23 agustus 2024 melaporkan kejadian tersebut ke polres
metro.
Berdasarkan
laporan polisi yang di buat oleh korban, Sat Reskrim Polres Metro melakukan
serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Senin tanggal 26
Agustus 2024 sekira pukul 21:40 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil
melakukan penangkapan terhadap RT (25) dan KSP (30) kediamannya masing-masing
dan saat ini keduanya berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar