Polisi Diminta Bantuannya Untuk Tangkap Napi Rutan Krui yang Kabur

Lampung - Polisi diminta pihak Rutan Kelas II Krui Pesisir Barat untuk membantu menangkap seorang narapidana yang berhasil melarikan diri.

Peristiwa kaburnya narapidana bernama Fauzan yang mendapatkan hukuman atas tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (27/9/2024) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pihak rutan telah mengirimkan surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap seorang narapidana yang kabur.

"Benar, kemarin ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas II B Krui. Kami melalui Polres Pesisir Barat telah menerima surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap narapidana tersebut," katanya, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Umi, Fauzan merupakan Tahanan Pendamping (Tamping) yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan.

"Informasi nya napi tamping, hukumannya 2 tahun 8 bulan, namun nanti untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari pihak rutan sendiri," tandasnya.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu