Polsek Metro Barat Ungkap Kasus Penggelapan Uang Rp71 Juta
POLRES METRO POLDA LAMPUNG – Polsek Metro Barat berhasil
mengungkap dan menangkap tersangka penggelapan uang hasil penagihan senilai
Rp71 juta pada Selasa, 17 September 2024.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari S
(36), seorang wiraswasta, yang menjadi korban dalam kasus ini. S melaporkan
bahwa uang hasil penagihan dari konsumen di daerah Mesuji yang seharusnya
disetorkan ke Gudang Aliong telah dibawa kabur oleh R, seorang karyawan dari Gudang
Aliong yang bertugas sebagai kernet.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada
Jumat, 13 September 2024, ketika P, seorang driver, bersama R berangkat dari
Gudang Aliong di Metro Barat untuk mengantarkan barang pesanan dan melakukan
penagihan di wilayah Mesuji.
“mereka berangkat pada 13 september 2024 sekitar pukul 21.00
WIB, dan pada 14 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Mesuji
dan menyelesaikan tugas pengantaran serta penagihan,” jelas Kapolsek
“Namun pada Senin, 16 September 2024, P melaporkan kepada S
bahwa uang hasil tagihan sebesar Rp71 juta yang seharusnya disetorkan telah
dibawa kabur oleh R. Diketahui bahwa setelah menyelesaikan tugas, P diajak oleh
R untuk beristirahat di rumah R di Bedeng 29, Mesuji. Pada saat itulah, R
melarikan diri membawa uang tersebut tanpa sepengetahuan P. Merasa dirugikan, S
kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Barat,” lanjut Kapolsek
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro
Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh,
tersangka R diketahui berada di wilayah Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan
diperkirakan akan menuju Kota Metro.
“setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, pada
Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim berhasil
menangkap tersangka di Jalan AH Nasution Kota Metro,” ungkap Kapolsek
Setelah diinterogasi, R mengakui bahwa uang yang
digelapkannya telah digunakan untuk berjudi online. Saat ini, R diamankan di
Polsek Metro Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil
disita meliputi empat lembar nota penjualan dari Gudang Aliong dan satu lembar
rekening koran milik tersangka.
Keberhasilan Polsek Metro Barat dalam menangkap pelaku
mendapat apresiasi dari masyarakat. Kecepatan dan ketepatan dalam penyelidikan
membuktikan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di
wilayah Kota Metro.
Komentar
Posting Komentar