Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap juru Parkir Yang Ternyata Pelaku Curat
Polres Metro
Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap
kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363
KUHPidana pada hari Minggu (29/09/2024)..
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
Kasat juga
menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi Pada
hari kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di jalan inspeksi Kel
tejosari kec. metro timur kota metro, Berawal saat korban bernama Dodi
memakirkan sepeda motor di jalan pinggir jalan lalu korban kesawah sekira 30
menit korban melihat ada dua orang mengedari sepeda motor salah satu pelaku
mengambil sepeda motor korban dengan cara distef, korban berteriak dan dengar
oleh warga melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirya salah satu pelaku
berhasil diamankan berikut sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban
selanjutnya pelaku dibawah RS. Muhammadia Metro dan korban melaporkan
Kasat
mengatakan pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan ini
di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir
di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro
Pusat, Kota Metro.
Pada saat
pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan
di JL INSPEKSI, RT 13, RW 05, Kel Tejosari, Kec Metro Timur, Kota Metro,
Lampung.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah di amankan di Polres
Metro.
"Pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman
pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar