Mulai 1 November 2024, Polres/ta di Polda Lampung Mewajibkan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SIM
Bandar Lampung - Jajaran Polres/ta wilayah hukum Polda Lampung bakal memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan pembuatan SIM disertai menggunakan BPJS Kesehatan tersebut merujuk Perpol Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) huruf 5, berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan, penetapan kebijakan terkait penerbitan SIM tersebut akan dimulai pada 1 November 2024. "Polri akan menerapkan penambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM disertai melampirkan sebagai peserta BPJS Kesehatan pada semua kepolisian daerah, salah satunya adalah Polda Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024). Disampaikan Umi, merujuk surat Telegram Kakorlantas Polri berkaitan dengan hasil rapat evaluasi uji coba di tujuh Polda meliputi Aceh, Sumatera...