Lakukan Aksi Cabul Di Kebun Pisang, Pria Ini Di Amankan Ke Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Unit PPA Sat Reskrim
Polres Metro menangkap seorang laki-laki berinisial N (27) warga Lampung
Selatan atas dugaan tindak pidana
Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana
dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang
perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar,
kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (27) dikarenakan terduga
pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan
yang masih di bawah umur berinisial PAA (16), Adapun kejadian tersebut
dilakukan oleh pelaku N (27) pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2024 sekira
pukul 22.00 wib dengan modus pelaku memanggil nama anak korban dari luar rumah
anak korban yang beralamatkan di Metro Selatan, lalu anak korban keluar dan
tangan anak korban di tarik dan di rangkul oleh pelaku di ajak ke kebun pisang
yang berada di tidak jauh dari rumah anak korban”,Ucap Kasat.
“Sesampainya
di TKP kebun pisang, Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, Pelaku di pergoki oleh
kakak anak korban berinisial AM (20) yang pada saat itu memang mencari adiknya
karena tidak berada di rumah dan selanjutnya kakak anak korban AM (20) bersama warga menyerahkan pelaku N (27) ke
Polres Metro”, Lanjut Kasat.
“Ya, saat ini
pelaku N (27) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar