Temukan Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan Di Lamteng, Kabid Humas : Dorong Partisipasi Masyarakat*


LAMPUNG - Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pembuatan dan peredaran senjata api ilegal. 

Baru-baru ini, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam mencegah peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan yang melibatkan senjata api ilegal. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar Kombes Umi, Minggu (29/12/2024).

Menurut Kombes Umi, pengungkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kampung Karang Endah. 

Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pembuatan senjata api rakitan.

“Di lokasi, tim kami menemukan sejumlah alat seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja, serta satu unit senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal. 

Kombes Umi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan wilayah. Jangan ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan. Senjata api ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan nyawa banyak orang,” tegas Kombes Umi.

Langkah-Langkah Polda Lampung
Dalam rangka mencegah peredaran senjata api ilegal, Polda Lampung akan meningkatkan patroli rutin dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat, termasuk melibatkan tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.

“Kami juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya senjata api ilegal serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Kombes Umi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa senjata api ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak stabilitas keamanan wilayah. 

Polda Lampung menegaskan akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUN 
Kombes Pol Umi Fadilah Astuti S.Sos.s.I.k.M.Si.
Email: humaspoldalampung@gmal.com 
FB:humas_poldalampung
IG:@humas_poldalampung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu