Terbukti Lakukan Curat, 2 Pemuda Asal Lamtim Di Amankan Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak
pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363
KUHP.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Benar kita
telah berhasil ungkap kasus curat kendaraan roda dua milik korban atas nama
Desmita berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/372/XII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 Desember 2024 dengan
terduga pelaku berinisial AFL (28) dan
MIM (26), keduanya merupakan warga Lampung Timur”, Ucap Kasat saat di
konfirmasi di ruangannya.
Kasat
Reskrim menceritakan kronologi penangkapan”Kami sampaikan awal mula kronologi
penangkapan saat kami mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian sepeda
motor di Kampus Dharma Wacana Alamat Jl. Kenanga Kel. Mulyojati Kec. Metro
Barat Kota Metro, Diduga kedua Pelaku mengambil sepeda motor milik Korban yang
terparkir di halaman parkir Kampus Dharma Wacana dengan cara merusak kunci
kontak sepeda motor atas kejadian tersebut selanjutnya Korban melaporkan ke
Polsek Metro Barat.”
Dari laporan
Polisi yang di buat oleh korban, Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan
hingga penyidikan dan pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 Team Tekab 308
Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah
Bungkuk Lampung Timur, selanjutnya sekira jam 12.00 wib Team Tekab 308 Presisi
Polres Metro menu ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku
berninisal AFL (28) dan MIM (26),
kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih
lanjut.
"Saat
ini kedua pelaku berikut barang bukti
telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut", Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar