Waspada Bajing Loncat: Polisi Imbau Sopir Truk Lebih Berhati-hati
Bidhumas Polda Lampung
Press Release No: 921/XII/HUM.6.1.1/2024/Bidhumas
Sabtu, 7 Desember 2024
Waspada Bajing Loncat: Polisi Imbau Sopir Truk Lebih Berhati-hati
LAMPUNG - Kepolisian mengimbau para sopir truk, khususnya yang membawa muatan, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian oleh kawanan bajing loncat.
Modus ini kerap terjadi di wilayah rawan, seperti sekitar Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Kesigapan dan kewaspadaan para sopir menjadi salah satu kunci dalam mencegah aksi kejahatan yang berpotensi merugikan mereka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan kawanan bajing loncat.
“Kami mengimbau sopir truk untuk selalu memastikan keamanan kendaraan, tidak berhenti di lokasi rawan, dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan,” ujar Umi, Sabtu (7/12/2024).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga dari enam pelaku, yakni DS (25), MA (19), dan FA (23).
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
DS ditangkap setelah tertangkap basah oleh sopir truk saat beraksi pada Selasa (26/11/2024) dini hari, sementara MA ditangkap di Jalan Yos Sudarso pada Rabu (4/12/2024). Pelaku FA diamankan pada Jumat (6/12/2024) di Katibung, Lampung Selatan.
“Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang naik ke bak truk dan mencuri muatan, sementara lainnya bertugas mengawasi dan membuntuti menggunakan sepeda motor,” lanjut Umi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku ditangkap," tegas Kombes Umi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Umi juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat untuk melaporkan aksi serupa demi mencegah kerugian yang lebih besar.
“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutup Umi.
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung
Komentar
Posting Komentar