Tebang dan Curi Kayu Akasia, 3 Pria Ini Diamankan Oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak
pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363
KUHP.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Benar kita
telah berhasil ungkap kasus curat berupa kayu akasia milik korban atas nama
Wahyu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Januari 2025 dengan terduga
pelaku berinisial D (50) warga Metro Pusat, DS (52) warga Metro Pusat dan AKD (37) warga Lampung Timur”, Ucap Kasat
saat di konfirmasi di ruangannya.
Dijelaskan oleh
kasat Reskrim kejadian curat itu diketahui saat korban yang pada hari Sabtu
tanggal 04 Januari 2025 sekiira pukul 09.30 wib akan menengok kebun sekaligus
akan menebang kayu akasia yang sudah berumur sekira 9 ( sembilan tahun) untuk
membuat rumah ternyata pohon akasia yang berada di kebun sudah tidak ada lagi
di duga sudah di tebang oleh orang yang tidak di kenal beberapa hari yang lalu.
Atas
kejadian tersebut korban an. Wahyu mengalami kerugian yang apabila dinilai
dengan uang senilai Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Metro.
Berdasarkan
Laporan Polisi yang di buat oleh korban, Sat Reskrim melkakukan serangkaian
penyelidikan hingga penyidikan dan pada Hari Rabu Tanggal 08 Januari 2025
sekira jam 10.00 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung mendapatkan
informasi keberadaan diduga pelaku an. DS (52) berada di kedimannya wilayah
Metro Pusat, kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung
mendatangi kediaman dan mengamankan diduga pelaku DS (52), Kemudian dilakukan pengembangan didapati
diduga pelaku D (50) dan AKD (37).
“Ketiganya
saat ini sudah kita amankan di Polres Metro untuk dilakukaan pemeriksaan lebih
lanjut”, Tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar