Tegas! Polda Lampung Gencarkan Penertiban Kendaraan ODOL*
Bandar Lampung - Polda Lampung menegaskan terus menertibkan keberadaan kendaraan melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL) di wilayah hukum setempat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tim terpadu meliputi TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan ODOL.
"Penindakan pelanggaran termasuk terhadap truk muatan batu bara, dilakukan dengan cara penindakan pelanggaran dengan tilang dan teguran," ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Lebih dari ini, petugas tim gabungan juga menindak tegas kendaraan truk bermuatan batu bara dengan melakukan sanksi putar balik.
Sebagai catatan, hasil kegiatan penindakan pelanggaran dengan tilang dan pemutaran balik kendaraan angkutan batu bara ODOL selama 29 Mei-3 Juni 2024 mencapai puluhan unit kendaraan.
"Penindakan dengan tilang sebanyak 55 unit kendaraan dan pemutaran balik kendaraan truk sebanyak 64 unit kendaraan," tegas Umi.
Terkait pengawasan terhadap kendaraan batu bara melintas di jalan Provinsi Lampung, Umi menambahkan, personel Polda Lampung bersama Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara, dan instansi terkait telah melaksanakan hasil rapat kordinasi.
"Kami tegas menerbitkan kendaraan bermuatan batu bara yang melebihi muatan (ODOL) melintas di wilayah hukum Polda Lampung," tegas eks Kapolres Metro tersebut.
Komentar
Posting Komentar