Polres Metro Amankan Dua Orang Pemuda Karena Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Gorila
Metro, 10 April 2025 – Kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan membuahkan hasil positif. Pada Rabu malam, 09 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, warga di Jl. Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kedua pria tersebut kemudian
diketahui bernama RS(19) dan RFN (21) kedua pemuda tersebut merupakan warga
Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara. Merespons cepat laporan warga, petugas dari
Polres Metro segera mendatangi lokasi. Tim Opsnal Sat resnarkoba kemudian
melakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor.
Dari hasil penggeledahan, petugas
menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yang
didalamnya berisi daun - daun yang diduga narkotika jenis tembakau
gorila/sintetis dengan berat kotor seluruhnya ± 3,62 gram serta 1 (satu) buah timbangan digital berwarna
silver dan 13 (tiga belas) pack plastik
klip bening.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo
Nugroho, S.IK., M.IK, mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu
menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi
peran aktif masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian. Saat ini kedua terduga
beserta barang bukti telah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Metro
untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
RS(19) dan RFN (21) dijerat dengan Pasal
114 Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Metro terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komentar
Posting Komentar